Pelayanan kesehatan
merupakan suatu upaya yang diselenggarakan secara mandiri atau bersama-sama dan
diarahkan untuk memelihara,
meningkatkan
kesehatan,
mencegah dan meyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan yang
optimal bagi masyarakat. Salah satu sarana penyedia layanan kesehatan adalah
apotek. Pentingnya fungsi apotek terhadap peningkatan derajat kesehatan
masyarakat, didukung oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 9 tahun 2017 tentang apotek yang mengatakan bahwa apotek
adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh
apoteker.
Dalam PP 51 tahun 2009 pasal 21 ayat 2
disebutkan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di apotek, Apoteker
harus mampu melaksanakan peran profesinya sebagai professional kesehatan yang
mengabdikan ilmu dan pengetahuannya dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang
terbaik bagi masyarakat seperti penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep
dokter, serta upaya pengobatan diri sendiri oleh pasien (swamedikasi).
Gambar: Penyampaian Informasi Obat Oleh Apoteker
Apoteker dituntut untuk dapat meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan perilaku untuk dapat melaksanakan interaksi
langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah
melaksanakan pemberian informasi obat dan konseling. Selain itu, apoteker juga
harus bertanggung jawab atas semua obat yang digunakan oleh pasien sehingga
dapat memastikan semua terapi yang digunakan efektif, efisien, rasional dan
aman. Selain itu, dalam mengelola apotek, seorang apoteker tidak cukup dengan
berbekal ilmu teknis kefarmasian saja tetapi juga harus memiliki kemampuan
manajerial yang meliputi pengelolaan administrasi, persediaan, sarana, keuangan
dan pengelolaan sumber daya manusia.
Pada saat ini terjadi pergeseran paradigma
kefarmasian dari yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat (drug
oriented) berkembang dan berfokus pada pasien (patient oriented) yang mengacu kepada Pharmaceutical Care (PC).
Pelayanan kefarmasian
yang dimaksud disini adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab
kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai
hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Dengan adanya perubahan tersebut, apoteker
dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan berkomunikasi
dengan pasien agar dapat memberikan pelayanan yang baik, melakukan moitoring
penggunaan obat, melakukan evaluasi dan mendokumentasikan segala aktivitas
kegiatan (Menkes RI, 2016).
Pelaya
Comments
Post a Comment