Pelayanan kesehatan merupakan suatu upaya yang diselenggarakan secara mandiri atau bersama-sama dan diarahkan untuk memelihara, meningkatkan kesehatan , mencegah dan meyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Salah satu sarana penyedia layanan kesehatan adalah apotek. Pentingnya fungsi apotek terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat, didukung oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 tahun 2017 tentang apotek yang mengatakan bahwa apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. Dalam PP 51 tahun 2009 pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di apotek, Apoteker harus mampu melaksanakan peran profesinya sebagai professional kesehatan yang mengabdikan ilmu dan pengetahuannya dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang terbaik bagi masyarakat seperti penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter, serta upaya pen...
It's all about pharmacist and story of my world